Selamat datang di Balai Belajar Masyarakat....

Balai Belajar Masyarakat (BBM) mengajak belajar dan terus belajar.

Selasa, 23 Agustus 2011

Bagaimana Menerapkan Jam Belajar Masyarakat ?


Mari kita belajar ke Kota Depok. Ketua Pansus Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Depok,  Sri Rahayu Purwatiningsih mengatakan, mulai tahun 2011 para orangtua diimbau ikut memantau cara belajar siswa.  Salah satunya dengan menonaktifkan alat komunikasi dan hiburan yang dapat mengganggu jam belajar anak.  Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Perda pada tahun 2011 ini.


Orang tua harus mematikan alat komunikasi dan lainnya setiap hari selama belajar yaitu pukul 18.00-20.00 WIB, kata Sri Rahayu. Dia menuturkan, sebagai orangtua sebaiknya turut memantau jam belajar malam anak.  Orang tua diminta pula untuk tidak menyalakan televisi, radio dan alat hiburan semacamnya. Pasalnya, sambung dia, akan mengganggu konsentrasi anak dalam belajar. Ini demi meningkatkan kualitas pendidikan anak. Selain itu untuk membudayakan pula kepada orang tua dan siswa bahwa belajar itu bukan harus dipaksa namun timbul dari kesadaran sendiri, ujar istri Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring ini.



Lebih lanjut dijelaskan Yayuk, sapaan akrabnya, pengurus lingkungan juga berperan dalam memantau lingkungan agar para siswa sekolah dapat belajar dengan tenang. Artinya, lanjut dia, para pengurus RT dan RW diimbau efektif membuat terobosan guna menyukseskan program ini. Misalnya dengan membentuk kelompok belajar. Bisa juga membentuk bimbingan belajar dengan mendatangkan guru. Materi belajarnya bisa materi pelajaran sekolah. Bisa juga mengerjakan PR dan belajar jelang ulangan umum, imbau Yayuk .


Anggota Komisi D DPRD Kota Depok ini menuturkan, sifat dari Raperda ini adalah imbauan sehingga tidak ada sanksi. Kendati demikian, dia berharap warga dapat berperan aktif mengggaungkan dan menyukseskan program ini. Karena ini bersifat imbauan maka tidak ada sanksinya. Intinya adalah bagaimana meningkatkan peranan masyarakat untuk memajukan pendidikan anak mereka, kata Yayuk.  Menurut dia, pembentukan perda pendidikan tersebut juga berdasarkan study banding di wilayah Solo, Jawa Tengah. Dia mencontohkan di Solo, pemberlakukan jam belajar malam baru setahun diterapkan. Namun partisipasi masyarakatnya luar biasa. Bahkan warganya sudah membentuk satgas jam belajar malam, ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Farah Mulyati mengatakan, akan menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat. Misalnya dimulai dari tingkat sekolah, kecamatan, kelurahan hingga ke RT dan RW. "Kami juga memerintahkan kepada guru untuk mensosialisasikan jam belajar itu dan turut membantu warga di lingkungan", tandas Farah.




sumber : http://edukasi.kompasiana.com/2011/01/04/perda-jam-belajar-di-depok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar